Larangan Mudik bagi ASN: Upaya Pengurangan Kepadatan atau Kebijakan yang Diskriminatif?
Argumen Pendukung Larangan:
Mengurangi Beban Transportasi Nasional: ASN berjumlah jutaan, sehingga larangan ini diyakini dapat secara signifikan mengurangi volume kendaraan.
Menjaga Kontinuitas Layanan Publik: Dengan sebagian ASN tetap berada di tempat tugas, pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu selama masa libur panjang.
Menciptakan Efek "Trickle Down": Diharapkan swasta dan BUMN akan mengikuti jejak pemerintah, sehingga dampak pengurangan pemudik akan lebih besar.
Argumen Penentang Larangan:
Bersifat Diskriminatif: Kebijakan ini hanya membebani satu kelompok profesi, sementara jutaan pekerja swasta dan masyarakat umum bebas mudik.
Mengabaikan Aspek Sosial-Kultural: Mudik adalah tradisi dan kebutuhan batin bagi banyak orang Indonesia untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Tidak Menyentuh Akar Masalah: Kepadatan mudik lebih efektif diatasi dengan manajemen transportasi yang baik (seperti penjadwalan arus balik yang ketat) dan pembangunan infrastruktur yang merata, bukan dengan melarang satu kelompok.
Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang lebih adil dan komprehensif, seperti menerapkan sistem cuti bergilir untuk ASN atau memberikan insentif bagi yang tidak mudik, alih-alih menerapkan larangan total.




