Proyek Food Estate vs Lahan Masyarakat Adat: Mencari Titik Temu Pembangunan dan Keadilan Agraria
Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Food Estate (lumbung pangan) di Kalimantan dan Papua serta Ibu Kota Nusantara (IKN), dihadapkan pada persoalan klasik Indonesia: konflik agraria. Klaim lahan oleh negara/pengembang sering berbenturan dengan klaim tradisional masyarakat adat dan lokal.
Akar Konflik:
Tumpang Tindih Data: Data kepemilikan dan penguasaan lahan sering tidak jelas. Peta yang digunakan pemerintah (kawasan hutan) bertabrakan dengan peta wilayah adat yang diakui secara turun-temurun.
Proses Konsultasi yang Cacat: Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan, didahulukan, dan diinformasikan seringkali hanya formalitas, tanpa dialog yang setara.
Janji Kompensasi yang Tidak Tepat Sasaran: Ganti rugi sering hanya berupa uang yang tidak berkelanjutan, tanpa mempertimbangkan kehilangan mata pencaharian, budaya, dan kedaulatan pangan masyarakat.
Dampak yang Ditimbulkan: Masyarakat kehilangan sumber kehidupan, terjadi degradasi lingkungan, dan muncul ketegangan sosial. Di sisi lain, pemerintah berargumen proyek ini untuk ketahanan pangan dan pembangunan nasional yang lebih merata.
Mencari Solusi Berkeadilan:
Penyelesaian Pengakuan Hak: Percepat proses sertifikasi tanah adat dan pengakuan hutan adat untuk memberikan kepastian hukum.
Kemitraan yang Setara: Alih-alih sekadar menggusur, buat model kemitraan dimana masyarakat menjadi bagian dari proyek, misalnya sebagai penyedia tenaga kerja terlatih atau mitra pemasok.
Kompensasi Berbasis Kelanjutan: Ganti rugi harus berbentuk pembangunan infrastruktur desa, beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan baru, atau bagi hasil dari proyek.
Pengawasan Independen: Libatkan LSM dan akademisi sebagai pengawas independen dalam proses negosiasi dan implementasi proyek.
Kesimpulan: Pembangunan tidak boleh mengorbankan kelompok paling rentan. Proyek strategis akan berkelanjutan dan berkah bagi semua hanya jika didasarkan pada dialog yang jujur, pengakuan hak, dan skema yang memberdayakan, bukan meminggirkan, masyarakat setempat.




