Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Keadilan yang Menggantung dan Pencarian Dalang Utama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa karena statusnya sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama).
Meski satu tahap telah berjalan, rasa keadilan publik belum sepenuhnya terpenuhi. Pertanyaan besar masih menggantung: Siapa dalang sebenarnya? Motif pembunuhan yang sesungguhnya apa? Apakah kerja sama Bharada E akan benar-benar mengungkap tabir gelap di balik kasus ini, atau justru berhenti di level tertentu?
Publik dan keluarga korban menaruh harapan besar pada proses hukum terhadap para tersangka lainnya, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan, tanpa tebang pilih, dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta perintah dari atasan.
Kasus ini adalah ujian berat bagi penegakan hukum Indonesia, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan oknum aparat. Vonis terhadap Bharada E bukanlah akhir, melainkan babak baru dalam perjalanan panjang mencari kebenaran dan keadilan untuk Brigadir J.




